Apa Kabar Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI untuk Suporter Tandang?

- 30 Januari 2024, 01:14 WIB
Bobotoh Persib memenuhi bangku stadion GBLA untuk mendukung tim kesayangannya.
Bobotoh Persib memenuhi bangku stadion GBLA untuk mendukung tim kesayangannya. /Adil Nursalam/Simamaung/

SIMAMAUNG - Sejak publik mengetahui mengenai aturan larangan suporter untuk datang pada pertandingan away, yang tercantum pada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada Juni 2023, saya sudah merasakan ini akan berakhir dengan banyak masalah.

Baca Juga: Persib Tanpa Bobotoh is Nothing

Di sisi lain, saya pun paham, kesepakatan antara PT Liga Indonesia Baru, selaku operator kompetisi, dengan Kepolisian Negara RI serta Pemerintah Indonesia dengan FIFA ini terjadi menyusul Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Tapi sebentar, yang salah pada tragedi Kanjuruhan adalah angin, kenapa tidak melarang angin, malah melarang suporter tandang? #eh

Ok lanjut, saya paham tidak hanya untuk keluarga korban, tetapi juga tragedi ini membuat pihak PSSI dan pihak PT LIB pun trauma. Tragedi yang masih belum cukup kering ini mengharuskan kita semua untuk bermain bola lagi. Kita semua tidak boleh terlalu berlarut, karena banyak sekali yang menggantungkan kehidupan mereka pada sepak bola, mereka pun butuh untuk hidup.

Yang jadi permasalahan bagi saya pribadi adalah, bagaimana kesiapan standard operating procedure (SOP) untuk panpel pertandingan bagi larangan pertandingan tandang ini, apakah semua panpel sudah siap? Bagaimana mitigasi yang dibutuhkan apabila ditemukan proses penonton tandang?

Pertanyaan-pertanaan tersebut muncul dalam benak saya, saya cukup peduli untuk masalah mitigasi apabila terjadi sebuah mna-made disaster atau tragedi. Ok pada beberapa pertandingan, saya melihat ada yang “berhasil” lolos, ada yang pula yang “kena getahnya”. Kenapa saya bilang kena getahnya?

Saya pribadi saya kurang setuju pada tindakan “datang ke tandang daripada nonton kandang” ini, karena kembali lagi, kita tidak pernah tau bagaimana SOP dari panpel pertandingan kandang “lawan”, hingga saat ini saya BELUM menemukan regulasi PSSI yang mengatur SOP dari panpel pertandingan kandang jika ditemukannya suporter away.

Peraturan dalam regulasi “keselamatan dan keamanan PSSI” yang saya telah baca, yang dekat membahas pendukung tim tamu, hanya sebatas “Panpel wajib memberikan informasi sebanyak mungkin kepada Tim Tamu mengenai situasi dan rencana keselamatan dan keamanan untuk diteruskan kepada pendukung tim tamu” pada pasal 51. Saya tidak membaca bagaimana SOP mitigasi, penempatan, perlakuan, pengamanan melalui apparat atau stewards, dsb.

Hingga saat ini yang saya lihat, ada suporter yang berhasil away, dikarenakan hubungan baik diantara kedua pihak suporter, atau adanya kerjasama yang apik pula antara petugas fans relations satu klub dengan klub lainnya.

Contoh yang saya bikin salut adalah kinerja fans relations dan panpel pihak Persija dan Persebaya, yang mana keduanya benar-benar mengakomodir suporter, pihak suporter persija dan pihak Persebaya kompak untuk tidak saling menyalahkan karena hal tersebut sudah menjadi hak penonton sebagai pemegang tiket.

Halaman:

Editor: Mayasari Mulyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Adaptasi (Lagi)

6 Februari 2024, 17:25 WIB

Maung Punya Sayap

5 Februari 2024, 12:50 WIB

Persib Tanpa Bobotoh is Nothing

30 Januari 2024, 01:16 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x